Oleh karena itu, ia menyarankan agar pasal mengenai sanksi yang berat harus dimasukkan kembali. “Kalau tidak maka UU yang baru itu juga hanya akan jadi macan kertas dan tidak ada gunanya lagi. Fungsi perlindungan kepentingan publiknya sudah tidak ada,” katanya.
Ia mencontohkan, di banyak negara yang koperasinya maju, bahkan di negara yang tidak mengatur secara khusus koperasinya melalui UU Perkoperasianya juga secara kuat melindungi jati diri koperasi dengan pemberian sanksi yang berat bagi mereka yang menyimpang.
“Dengan adanya ketegasan tersebut masyarakat juga semakin mudah membedakan mana yang koperasi dan mana yang bukan koperasi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid