Jakarta, Aktual.co — Langkah pemerintah yang mewacanakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu patut diapresiasi. Namun, cara pandang pemerintah yang menggeneralisir kasus akan diselesaikan dengan mekanisme rekonsiliasi adalah kekeliruan. 
Pengamat hukum Setara Institute Hendardi berpendapat, pilihan untuk rekonsiliasi hanya dibenarkan jika secara teknis yudisial bukti-bukti sulit diidentifikasi, dan kesimpulan itu muncul setelah dilakukan penyidikan. (Baca juga: Presiden Akan Minta Maaf Terhadap Enam kasus Pelanggaran HAM Berat Ini)
“Kejakgung belum melakukan apapun tapi sudah memilih jalan rekonsiliasi. Padahal dasar hukum rekonsiliasi itu lemah,” kata Hendardi kepada Aktual.co, Jumat (22/5). (Baca juga: Kejagung Putuskan Tujuh Kasus HAM Berat Diselesaikan Melalui Rekonsiliasi)
Komnas HAM juga, ujar Hendardi, seharusnya membela hasil penyelidikannya dan mendorong proses yudisial. “Jangan terbawa skenario yang mensimplifikasi masalah, malas, dan cenderung tidak berkeadilan.” (Baca juga: Jaksa Agung: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu dengan Rekonsiliasi)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu