Partai Persatuan Indonesia (Perindo) secara resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU dan pendaftaran langsung dipimpin oleh Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berpendapat bahwa Partai Perindo tidak memiliki ‘legal standing’ untuk mengugat pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perindo bukan partai yang terpilih pada Pemilu 2014 dan baru menjadi peserta politik pada Pemilu 2019,” kata Bayu dalam diskusi soal Arah Politik JK Melalui Uji Materi Persyaratan Capres dan Cawapres, di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Menurut dia, MK akan melihat ‘legal standing’ pemohon sebelum memutuskan melanjutkan perkara gugatan tersebut. Pengajuan uji materi ke MK itu, agar Jusuf Kalla bisa kembali menjadi calon wakil presiden.

“Yang bisa mengajukan gugatan hanya partai yang memiliki 20 persen suara nasional pada 2014. Kita tahu bahwa Perindo baru menjadi peserta Pemilu 2019. Kecuali, JK yang mengajukan langsung bukan menjadi pihak yang terkait,” kata Bayu.

Perindo sebagai pihak penggugat pasal 169 huruf n UU Pemilu dinilai salah menafsirkan pasal 7 Undang Undang Dasar 1945. Ia memaparkan, masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam pasal 7 UUD 1945 yang disepakati Sidang Umum MPR tahun 1999 maksimal dua periode baik berturut-turut atau pun tidak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid