“Hal itu bertujuan agar masa-masa kekuasaan Orde Baru tak terulang. Ini merupakan keinginan rakyat pada saat reformasi,” katanya lagi.
Ia meyakini MK akan menolak gugatan Partai Perindo, karena MK sebagai penjaga konstitusi tidak akan mungkin melakukan uji materi pada UUD 1945.
Bayu menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden merupakan satu paket karena dipilih oleh rakyat. “JK harus memegang teguh konstitusi, bukan melakukan uji materi terhadap konstitusi. Kalau JK melakukan ini, maka mengorbankan sikap kenegarawannya,” ujarnya pula.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid