“Ini sebenarnya pembayaran di muka, jadi kita membayar tarif PPh impor itu seperti mencicil, akhir tahun nanti bisa dikurangkan. Pengaruhnya bagi pengusaha sebenarnya hanya cash flow tetapi dari sisi kewajiban pajak tidak bertambah,” ujar Prastowo.
Ia juga menegaskan bahwa isu yang diangkat dalam upaya pengendalian impor tersebut bukan mencari uang untuk penerimaan pajak.
“Tetapi itu merupakan langkah pengendalian impornya menggunakan instrumen pajak. Bahwa orang tetap mau impor, konsekuensinya membayar pajak lebih besar,” kata Prastowo.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid