Jakarta, Aktual.co — Mekanisme naiknya Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI jadi terkatung sejak diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dua Oktober lalu.
Pro-kontra muncul terkait apakah perpu produk SBY ini sudah bisa diberlakukan atau masih harus menunggu persetujuan DPR yang masih membahas.
Namun pengamat tata negara UII Yogyakarta, Masnur Marzuki berpendapat perpu tersebut sudah bisa diimplementasikan sejak diumumkan oleh SBY.
Mekanisme pergantian Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Perpu No 1 tersebut menurutnya harus segera ditentukan oleh DPRD DKI, mengingat lowongnya jabatan gubernur pasca ditinggalkan Joko Widodo.
“Mekanisme pergantian Gubernur DKI dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD sebagaimana diatur Pasal 174 ayat (2) bahwa: Gubernur yang berhenti/ diberhentikan dan sisa jabatannya lebih dari 18 bulan maka proses penggantiannya dilakukan oleh DPRD,” kata Masnurki, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Oleh sebab itu, ujarnya, DPRD harusnya segera menggelar sidang paripurna guna menindaklanjuti Perpu No 1 Tahun 2014.
Sebelum DPR menentukan sikap politik untuk menerima atau menolak, menurut Masnurki maka perpu itu bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk pemilihan Gubernur DKI.
“Hal ini didasari oleh ketentuan bahwa tidak boleh terjadi kevakuman hukum. Gak boleh ada vakum, gak mungkin nunggu disahkan dulu oleh DPR karena perpu ini sudah berlaku,” paparnya.
Semakin lama posisi Gubernur DKI dibiarkan bergantung seperti sekarang, menurutnya akan berdampak pada terganggunya pelayanan sosial.
“Pelayanan gubernur itu harus definitif, tidak boleh digantung terlalu lama, akan menganggu penyerapan anggaran salah satunya.”
Artikel ini ditulis oleh: