Bisnis eceran BBM yang jika dilakukan dalam moda kiosk BBM seperti Pertamini, rentan pula terhadap keamanan lingkungan.
BBM tergolong barang berbahaya yang mudah terbakar atau dibakar. Dan ini tentu akan berdampak terhadap keamanan lingkungan karena nya outlet ini harus dilengkapi setidaknya dengan dokumen
UKL UPL yang mengacu kepada UU Lingkungan Hidup. Ini harus jadi perhatian pemerintah daerah setempat dan pihak kementerian esdm pula.

Selain itu keakuratan takaran dan kwalitas, juga perlu pengawasan yang rutin dan ketat terhadap bisnis eceran bbm , mengingat omzet pada kios BBM eceran tidak akan sebanyak pada SPBU.

“Terhadap Rentan nya hal tersebut, saya sangat tidak mendukung jika bisnis eceran BBM ditangani oleh BUMN Pertamina dan atau anak perusahaannya.Pertamina sebuah badan usaha besar yang sudah dikenal dunia internasional bisa turun pamornya jika ikut dalam bisnis asongan,” ujarnya.

“Selain itu Imaje pertamina dan atau anak perusahaannya akan terancam tercemar bisnis eceran bbm ini bermasalah dengan kwalitas dan ketepatan takaran. Pertamina sebaiknya cukup menjadi pemasok BBM nya saja ke BUPIUNU tanpa perlu terlibat dalam pengelolaan dan bisnis eceran bbm tersebut,” pungkas dia.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka