Jaksa tidak boleh menempatkan dirinya sebagai “robot-robot hukum yang terpasung” yang “seolah olah” untuk melindungi kepentingan tertentu dengan berdalih minimnya alat bukti, katanya.
Hal ini yang berbahaya justru menjauhkan sistem reformasi institusi Penegak hukum dan semakin menjauhkan pencapaian tujuan hukum, katanya.
“Jaksa itu mewakili negara jadi harus melindungi kepentingan dan keamanan negara jadi tidak boleh melindungi atau berpihak pada pelaku korupsi dalam bentuk apapun,” katanya.
Kejaksaan tidak boleh dikalahkan oleh penyalahgunaan pemegang kekuasaan otoritas politik atau siapapun, katanya.
Jika dibiarkan, katanya, maka korupsi politik akan sangat berbahaya yang pada akhirnya dapat mengganggu semua ranah penegakan hukum.
Hukum berjalan sekehendak penguasa dan dipastikan keadilan akan menjadi barang yang langka di Indonesia pada akhirnya hukum akan kehilangan kepercayaan masyarakat, katanya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















