Jakarta, Aktual.com – Tertundanya Pemilihan Kepala Daerah, maka peluang Pj Kepala daerah akan terbuka untuk mencalonkan Kepala Daerah. Hal ini disampaikan Gun Gun Heryanto saat menjadi pembicara di salah satu televisi, Jum’at (7/8).
Kata dia, Pj Kepala Daerah mempunyai peluang untuk dicalonkan dalam Pilkada, dengan waktu dua tahun cukup untuk melakukan potensi mencuri perhatian publik.
“Kalau dia jabat Pj paasti akan melakukan kebijakan untuk curi simpati maasyarakat,” paparnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan telah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) pengganti kepala daerah yang habis masa jabatanya pada tahun ini.
Tjahjo mengatakan, daerah yang kepala daerahnya diberhentikan karena batas waktu menjabat sudah berakhir akan ditunjuk pejabat kepala daerah atas usulan gubernur.
Mekanismenya, kepala daerah petahana mengajukan 3 nama alternatif Plt yang dipilihnya untuk direkomendasikan kepadanya. Selanjutnya, Mendagri yang memutuskan satu nama.
“Usul gubernur (3 nama) dan Mendagri yang memutuskan atau mengeluarkan SK-nya,” sergahnya.
Artikel ini ditulis oleh: