Jakarta, Aktual.co — Akademisi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Dr H Ikhsan Anwari SH MH berpendapat, sistem pemilihan kepala daerah atau Pilkada mendatang berpotensi kediktatoran.
“Dengan Pilkada tak lagi satu paket dengan wakil atau wakil yang dipilih oleh kepala daerah terpilih, maka kepala daerah tersebut bisa diktator,” katanya, di Banjarmasin, Jumat (26/12).
Oleh sebab itu, menurut ahli hukum tatanegara pada Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) tersebut, perlu aturan untuk mengantisipasi kemungkinan munculkan kediktatoran dari kepala daerah.
Pasalnya, lanjut alumnus program doktor ilmu hukum pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur itu, karena wakil atas penunjukan dari dirinya, maka tak menutup kemungkinan kepala daerah berbuat sekehendak hati.
“Tidak tertutup kemungkinan saat dalam perjalanan, wakil kepala daerah ‘diberhentikan’ oleh kepala daerah karena tidak sejalan atau bertentangan dengan dia. Oleh sebab itu perlu aturan yang jelas,” katanya.
Mengenai jumlah wakil kepala daerah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) 102 tahun 2014 yang merupakan perusaturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, dia menyatakan, belum sependapat.
Ia berpendapat, penetapan jumlah wakil kepala daerah sebaiknya berdasarkan kompleksitas atau intensitas permasalahan daerah tersebut. “Kalau memang kompleksitasnya tidak terlalu berat atau intensitas tak banyak, mungkin wakil kepala daerah ditiadakan saja,” ujarnya.
“Kan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana pembangunan dan kebijakan kepala daerah. Di sini dituntut kemampuan kepala daerah dalam memanej,” lanjut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.
Persoalan lain, menurut dia, terkait dengan efesiensi anggaran. “Dengan adanya wakil kepala daerah, apalagi sampai dua orang bisa memerlukan anggaran yang tidak sedikit,” lanjut Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unlam itu.
“Misalnya tunjangan kehormatan serta keperluan sarana dan prasarana penunjang sebagai wakil kepala daerah. Dana tersebut mungkin akan lebih banyak manfaat untuk pembangunan,” demikian Ikhsan Anwari.
Artikel ini ditulis oleh:

















