Sedangkan, apabila aturan alokasi batu bara untuk keperluan domestik (domestic market obligation/DMO) ini diubah maka harga internasional yang dipakai PLN, bukan lagi harga batas atas 70 dolar AS.

Kemungkinan tersebut yang diproyeksi bakal ditanggung besar oleh PLN. Namun, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan rencana pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) tidak akan membebani keuangan PT PLN (Persero).

“Tidak ada, kami sudah hitung. Tidak ada dampak sama sekali ke PLN. Kita tidak ingin keuangan PLN goyang,” katanya di Kemenko Kemaritiman.

Luhut menambahkan, rencana pencabutan DMO batubara juga tidak akan berdampak pada kenaikan tarif listrik seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

“Kita sudah hitung, tidak akan membuat listrik naik. Tidak ada urusannya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid