Jakarta, Aktual.com – Pengamat Teknologi Informasi Dea Adlina menyarankan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai pelaksana sistem tilang elektronik untuk menambahkan fitur peringatan melalui pesan singkat di handphone.
“Kalau misalnya menerobos lampu merah itu memang harus ditilang, namun misal untuk pelanggaran ringan seperti kendaraan tidak berspion juga bisa dideteksi melalui CCTV dan diberi peringatan terlebih dahulu,” kata Dea, di Jakarta, Rabu (3/7).
Wanita lulusan master Teknik Informatika double degree Universite de Burgogne, Prancis, dan Universidad de Girona, Spanyol ini mengatakan, setelah mendeteksi kesalahan-kesalahan ringan tersebut, akan lebih baik dan efisien bila teguran dikirimkan langsung secara ‘real time’ atau pada waktu seketika ke nomor handphone pemilik kendaraan dalam bentuk pesan singkat.
“Dari kamera itu kan ada foto pelat nomor kendaraan, melalui teknik ‘image processing’ bisa langsung mendapat angka digital di basis data milik kepolisian seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan), alamat, KTP, dan bisa tahu nomor handphone,” ujarnya pula.
Sementara itu, pelanggaran yang terekam ke dalam basis data Polda Metro Jaya akan diverifikasi, dan polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK melalui pos.
Artikel ini ditulis oleh: