Pemilik kendaraan yang menerima surat tersebut wajib memberikan konfirmasi ke kepolisian selambatnya 14 hari setelah surat diterima, kemudian melakukan pembayaran biaya tilang, bila tidak, STNK pemilik kendaraan akan terblokir.

Menurut Dea, fitur peringatan melalui pesan singkat lebih efektif daripada surat konvensional yang dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan melalui pos.

“Bisa saja yang terdata adalah alamat rumah pemilik kendaraan, namun ternyata orang tersebut tidak tinggal di sana melainkan indekos,” ujar Dea pula.

Dea mengatakan sistem tilang elektronik ini sangat baik, namun pelanggaran-pelanggaran ringan juga perlu diketahui masyarakat demi ketertiban dan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas.

Artikel ini ditulis oleh: