Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menyatakan putusan praperadilan terkait dugaan korupsi Bank Century oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muchtar, menunjukkan kelemahan dari KUHP.
“Salah satunya penting dalam hal ini, di KUHAP belum ada aturan atau mekanisme penyelesaian terhadap ‘Penyidikan yang berlarut-larut’. Faktanya dalam kasus bank century sejak tahun 2013 ini belum tuntas juga dengan berbagai alasan khususnya tentang minimnya alat bukti,” katanya yang juga Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum (Alpha), Senin (23/4) pagi.
Seperti diketahui dalam putusan itu, memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Azmi menambahkan selalu dijadikan alasan, ketiadaan aturan atau kondisi ini menimbulkan penyalahgunaan kewenangan antara lain dengan dua opsi , yakni, impunitas secara diam diam dan intimidasi tidak bersudah dan dijadikannya “sandera” atau “ATM” bagi terperiksa.
Jadi jika hanya melihat satu sisi dengan fungsi dan tujuan lembaga praperadilan untuk mengatur upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum pasti bukanlah tempatnya untuk menetapkan tersangka dalam sidang praperadilan apalagi dengan menyebutkan nama-nama tersangka secara langsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid