Jakarta, Aktual.co — Penambahan kewenangan Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang dilakukan oleh Presiden Jokowi membuat adanya sedikit perubahan sistem pemerintahan Indonesia.
Direktur Gaspol Indonesia Virgandhi Prayudantoro, mengatakan bahwa Perpres ini berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan. Yang nantinya dapat menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan.
“Kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi ini membuat posisi Luhut Panjaitan layaknya seperti Perdana Menteri. ini bukti bahwa Jokowi lebih percaya dengan Luhut daripada dengan Wakil Presidennya yaitu Jusuf Kalla,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Jum’at (6/3).
Kata Gandhi, nantinya Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan bisa memanggil menteri-menteri untuk membahas program nasional yang akan dijalani dan punya otoritas untuk mengendalikan program prioritas nasional.
“Saya berharap ini bukan malah membuat jalannya pemerintah Indonesia menjadi mandek karena adanya tumpang tindih kewenangan tetapi bisa lebih baik lagi secara tinggal dibuktikan saja jangan hanya obral jabatan saja,” tutupnya
Artikel ini ditulis oleh:

















