Tohadi melanjutkan dalam teori ilmu hukum yang paling dasar dikatakan bahwa terdapat tiga persyaratan agar UU mempunyai kekuatan berlaku, yaitu kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.

“Kekuatan berlaku yuridis dari RUU tentang revisi UU KPK ini sudah cacat, karena tidak memenuhi persyaratan formal terbentuknya UU sebab tidak masuk dalam Prolegnas sebagaimana disyaratkan Pasal Pasal 45 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011”, tegas Tohadi.

Kedua, secara sosiologis juga cacat karena tidak diterima oleh masyarakat. Tohadi mengatakan adanya penolakan kaum intelektual seperti dosen UGM, UI, UII, Unhas dan lainnya, serta dari para pekerja KPK, Komisioner KPK, pegiat antikorupsi dan komponen masyarakat lain menjadi bukti bahwa RUU ini tidak dapat diterima masyarakat.

Dan ketiga, lanjut dia, secara filosofis usulan revisi UU tersebut tidak sejalan dengan cita-cita hukum negara yang menghendaki terselenggaranya pemerintahan yang adil, bersih dan bebas KKN, melalui adanya lembaga khusus, kuat dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemberantasan korupsi.

“Muatan materi RUU tentang revisi UU KPK ini alih-alih memperkuat kedudukan dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya beberapa ketentuan dalam revisi justru memperlemah kedudukan dan fungsi KPK dari yang ada selama ini”, kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: