Jakarta, aktual.com – Pengamat perikanan Moh Abdi Suhufan menginginkan kebijakan pemerintah dapat lebih memprioritaskan nelayan lokal dibandingkan dengan nelayan dari daerah lainnya dalam rangka memberdayakan potensi sumber daya alam di kawasan perairan Natuna.

“Prioritaskan nelayan lokal dengan tingkatkan kapasitas mereka dan berikan pendampingan,” kata Abdi Suhufan kepada Antara ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1).

Menurut dia, untuk peningkatan kapasitas seperti penambahan kapal penangkap ikan dari luar daerah Natuna memerlukan persiapan dan perencanaan yang matang.

Belum lagi, lanjutnya, perlu pula pengawasan yang baik sebab dengan karakteristik perairan kepulauan seperti Natuna berpotensi terjadi pelanggaran zonasi tangkap oleh kapal besar.

“Jadi memang kekhawatiran nelayan Natuna beralasan, kalau kapal besar terlalu banyak nanti terjadi konflik zonasi tangkap. Di Anambas beberapa tahun selalu sudah terjadi dan nelayan di sana akhirnya melakukan protes,” katanya.

Abdi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) itu berpendapat, bila pemerintah mau menambah kapal ukuran besar misalnya dengan alat tangkap purseine maka perlu ada pelatihan kepada kelompok nelayan Natuna sebab mereka belum familiar dengan alat tangkap tersebut dan juga pendampingan usaha perikanan tangkap terutama dalam berkoperasi.

Sebelumnya, nelayan Kabupaten Natuna, Kepri, kompak menolak rencana kedatangan ratusan nelayan pantura Jawa melaut di perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua nelayan Desa Sepempang, Natuna, Hendri menyampaikan penolakan dikarenakan beberapa pertimbangan seperti, nelayan pantura menggunakan cantrang.

“Alat tangkap cantrang dapat merusak ikan dan biota laut lainnya, sehingga akan merugikan nelayan itu sendiri,”

Kemudian, kata dia, nelayan pantura menggunakan kapal yang lebih besar dan peralatan tangkap modern.

Hal ini tentu membuat nelayan Natuna merasa tersaingi, karena armada mereka saat ini masih kecil dan peralatan tangkap yang ada sangat tradisional yaitu berupa pancing ulur. “Kondisi ini juga akan menyebabkan nelayan lokal jauh tertinggal dan tersisih,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menginginkan perizinan terhadap nelayan yang ingin melaut di kawasan perairan nasional, termasuk di Natuna dapat dipermudah, dalam rangka meningkatkan pemberdayaan sumber daya perikanan Nusantara.

Ono Surono mengakui bahwa kapal nelayan yang ingin beroperasi di Natuna juga tak mudah, karena akan beroperasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), sehingga diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama, serta pelabuhan perikanan yang dapat menampung kapal beserta hasil tangkapannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto