Jakarta, Aktual.co — Perbuatan PT Pertamina (Persero) yang telah menimbulkan kerugian negara harus diselesaikan secara hukum. Hal itu disampaikan Pengamat Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi dalam menanggapi data yang menunjukan ISC-Pertamina dengan Vice President (VP) Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan TOR yang diumumkan sebelumnya.
Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian USD400.000 atau setara Rp5,2 miliar.
“Perbuatan yang menimbulkan kerugian negara harus diselesaikan secara hukum. Apalagi jika alat bukti awal sudah cukup,” kata Kusfiardi kepada Aktual di Jakarta, Selasa (5/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 23 Februari 2015, unit usaha PT Pertamina (Persero) yakni Integrated Supply Chain (ISC) mengundang tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading bulan April 2015 dengan spot total 44.000 mt. ISC-Pertamina menunjuk Total sebagai pemenang tender yang jelas melakukan pricing untuk bulan Maret yang seharusnya bulan April 2015.
Menurut Kusfiardi, dugaan korupsi ini harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kalau secara hukumnya bisa Polri, KPK atau Kejaksaan,” ucap dia.
Sementara, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M. Massardi mengatakan, unsur korupsi itu ada tiga hal yakni memperkaya diri, memperkaya orang lain dan menyalahgunakan wewenang serta menyalahi prosedur yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dari kasus Pertamina-ISC ini, semuanya terpenuhi. Ada tindakan memperkaya diri, memperkaya orang lain dan menyalahgunakan wewenang serta menyalahi prosedur yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, sudah sepatutnya pihak kepolisian dan kejaksaan bertindak dalam dugaan korupsi di tubuh BUMN Migas ini. Pasalnya, jika berharap pada KPK, pasti pengusutannya akan lama lantaran KPK cenderung selalu menunggu operasi tangkap tangan terlebih dahulu.
“Persoalan ini yang paling berwenang kan ada dua, polisi dan kejaksaan, kalau KPK kan menunggu operasi tangkap tangan. Ini kan kasus penyalahahgunaan prosedur yang merugikan negara, dan ini kan sulit di operasi tangkap tangannya,” terang dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















