Menurut Fadel, pengajuan mantan narapidana korupsi bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada partai politik dan juga parlemen.
“Implikasi seriusnya adalah publik tidak percaya pada demokrasi karena partai politik pilar dari demokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan harus ada perubahan untuk pemilu ke depan dari pemilu-pemilu sebelumnya yang ditandai dengan calon legislatif bersih.
Untuk itu, menurut Roy, komitmen partai politik untuk tidak mengusung caleg yang pernah terjerat kasus korupsi menjadi sangat penting.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menduga parpol-parpol tersebut tetap nekat mencalonkan eks koruptor karena memiliki kepentingan mendongkrak perolehan suara.
“Mereka berharap basis suara dan modal dari para mantan napi korupsi itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid