Menurut dia,secara politik kampanye negatif lebih mudah menarik perhatian publik. Oleh karena itu, kata dia, publik harus terus mempertanyakan program kedua calon.
“Publik yang cerdas tentu akan menanyakan program kedua pasangan calon. Sebaliknya, makin tidak cerdas, mereka akan mengikuti gosip,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi hukum tata negara, menurut dia, peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu harus mampu mencegah terjadinya kampanye politik yang tidak efektif.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid