Jaksa penuntut umum sebelum persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Pool/Kumparan/Aditia Noviansyah

Jakarta, Aktual.com – Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berhasil membuat Ahok mengakui ucapannya di Kepulauan Seribu disebut menjadi kunci dalam proses persidangan kasus penistaan agama.

Pujian kepada JPU pun disampaikan oleh pengamat hukum Chairul Huda kepada Aktual pada Rabu (11/1) siang.

“Yang paling penting ada enggak yang diucapkan oleh Pak Ahok di Kep Seribu, ada atau enggak, cukup itu,” tegas Chairul saat dihubungi via telepon oleh Aktual.

Dengan pengakuan Ahok mengenai ucapannya, lanjut Chairul, JPU cukup mencari kunci-kunci lainnya dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, JPU sudah harus menyingkirkan hal-hal yang kurang substansial yang berkaitan dengan kasus ini.

Tahap pemeriksaan saksi pelapor, tambah Chairul, sudah selesai dengan pengakuan Ahok tentang ucapannya di Kep Seribu.

“Tinggal berikutnya yang relevan adalah ahli. Ahli bahasa, ahli agama, ahli pidana, itu yang kita mau dengar juga,” harap dosen Hukum Pidana di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan