Jakarta, Aktual.com — Pungutan dana ketahanan energi (DKE) yang bakal dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral beberapa hari lalu tuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, dana pungutan tersebut akan dibebankan kepada rakyat melalui setiap pembelian BBM. Pengamat ekonomi Dina Nurul Fitria mengatakan seharusnya bukan rakyat yang dibebankan karena notabenenya rakyat ialah konsumen.
“Tak ada cerita pajak itu atau pungutan BBM langsung kepada konsumen, biasanya pada produsen,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, ditulis Kamis (31/12).
Dina meneruskan, seharusnya yang dibebankan dalam hal ini ialah Pertamina atau pengusaha SPBU itu sendiri.
“Jadi dalam hal ini siapa? Ya Pertamina, atau pengusaha SPBU misalnya. Jangan sampai dibebankan ke konsumen seperti pungutan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dina mengingatkan, jika pungutan dana ketahanan energi tersebut haruslah mempunyai perlindungan hukum dari Presiden.
“Pungutan ini harus punya lindungan hukumnya, minimal Perpres (peraturan Presiden) bukan Permen (Peraturan Menteri) itu lebih pas. Seperti pungutan pajak ekspor CPO pada jaman SBY dulu, itu dengan Perpres. Supaya ada penanggung jawabnya. Kalo Menteri kan hanya pembantu Presiden, bagaimanapun juga kan tanggung jawab itu ada di Presiden,” kata Dina menjelaskan.
Kemudian, Dina mengatakan jika pemerintah ingin menerapkan kebijakan tersebut maka seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan peraturan presiden sebelum berlakunya kebijakan tersebut.
“Kalau pemerintah ingin menerapkan pungutan itu pada lima Januari, berarti PP nya harus ada sebelum lima Januari,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka