Jakarta, Aktual.co – Pengamat hukum bisnis Frans Hendra Winata menilai Putusan Kasasi (PK) Mahkamah Agung dalam sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak berlaku jika Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah memutus perkara tersebut.
Terlebih penanganan perkara di BANI ini sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.
Frans merujuk aturan dalam Undang-Undang Arbitrase, dimana disebutkan apabila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di BANI, maka pengadilan tidak berhak untuk mengadili kasus itu.
“Putusan MA tidak berlaku, karena Undang-Undang Arbitrase berbunyi seperti itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/12).
Menurutnya, tindaklanjut dari putusan BANI bisa dilakukan pihak PT Berkah dengan mendaftarkan hasil putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Harus melalui pengadilan negeri, daftar dulu kemudian buat surat permintaan eksekusi, nanti hakim akan mengurus putusan itu,” jelasnya.
Majelis Hakim BANI sebelumnya memutuskan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah PT TPI. Dalam putusannya, pihak Tutut dinilai telah melanggar kesepakatan dalam melakukan investasi bersama PT Berkah.
BANI menjatuhkan hukuman terhadap Siti Hardiyanti Tutut untuk membayar semua utangnya kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid