Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan uji UU BUMN di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemohon yaitu Prof DR. Koerniatmanto SH, MH dan Ir. Bernaulus Saragih, MSc., Ph.D. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Mikhael Raja Muda Bataona menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dalam PHPU legislatif merupakan sebuah kemajuan dalam konsolidasi demokrasi.

“Secara politis, ini sebuah kemajuan dalam konsolidasi demokrasi. Konstitusional dan proseduralisme demokrasi melalui lembaga-lembaga seperti MK masih dipercaya,” kata Mikhael Bataona, Rabu (7/8).

Mikhael Bataona mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan putusan MK yang menolak seluruh permohonan partai politik yang menggugat hasil pemilu anggota legislatif di NTT.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi NTT 2019 yang diajukan enam partai politik.

Penolakan tersebut dibacakan dalam rapat permusyawaratan hakim, Jumat (19/7), selanjutnya diucapkan dalam sidang pleno MK oleh sembilan hakim konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh: