Ratusan driver ojek online melakukan long march menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/11/2017). Dalam aksinya ratusan driver ojek online mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi ojek online yang mengatur soal tarif. AKTUAL/Munzir

Pekanbaru, Aktual.com – Ahli hukum sekaligus Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr H Syafrinaldi menilai bahwa regulasi dalam mengatur keberadaan angkutan berbasis aplikasi atau daring khusus roda dua, cukup diatur melalui peraturan daerah (Perda) yang disusun oleh masing-masing daerah.

“Sebaiknya diakomodir melalui Perda sebagai ‘local wisdom’. Karena jika diubah melalui undang-undang (dikhawatirkan) akan berdampak secara nasional. Sementara ojek daring itu tidak disemua kota tersedia,” katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (12/4).

Dia menilai untuk mengambil langkah tersebut, maka baik Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai daerah yang mengakomodir angkutan berbasis aplikasi dapat mencontoh regulasi Bentor di Medan, Sumatera Utara.

Ia menjelaskan penerapan izin angkutan Bentor di Medan telah demikian baik, sehingga kendaraan tersebut dapat dipasang plat kuning atau khusus untuk jasa angkutan.

Untuk itu, dia menilai akan lebih baik jika hal yang sama dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Riau, dengan mulai merancang peraturan daerah, sehingga terdapat regulasi yang jelas dan menjadi patokan dalam operasionalnya.

Lebih jauh, terkait wacana untuk merevisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak perlu dilakukan.

“Pemda dapat akomodir wilayah operasi, tarif melalu perda, tanpa perlu revisi UU 29/2009 yang saya kira masih relevan hingga saat ini,” urainya.

Melengkapi sang rektor, pengamat lainnya Prof DR Sugeng Wiyono menilai bahwa keberadaan sepeda motor sebagai bagian dari angutan daring hanya bersifat sementara mengisi kekosongan atau transisi pengembangan transportasi massal yang baik.

“Menjadikan sepeda motor sebagai kendaraan umum dengan merevisi undang-undnag lalu lintas akan menimbulkan kontra produktif dari target pengembangan transportasi massal yang berkeselamatan,” urainya.

Terlebih lagi, dia menilai kendaraan roda dua memiliki kerentanan pada kecelaaan, sementara dalam undang-undang lalu lintas, katanya, jelas ditekankan pentingnya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: