Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo dinilai telah memberikan contoh yang buruk dalam penyelenggaran negara terkait dengan ketegasan di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya Jokowi tidak memberikan sanksi kepada Pemprov DKI Jakarta dalam proyek yang banyak melanggar Undang-Undang tersebut.

“Presiden memberikan preseden yang buruk pada penyelenggara Negara,” ujar Direktur Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara, di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Kesepakatan untuk menghentikan sementara alias moratorium bukan merupakan penyelesaian terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau memang Jokowi punya komitmen yang kuat untuk kepentingan rakyat dan negara dia bisa perintahkan Undang-undang yang harus berlaku dan yang dipertahankan oleh Pemda ini harus dihapus, jangan terus dilanjutkan,” tambah dia.

Marwan juga menyebut proyek dengan nilai investasi Rp500 triliun tersebut tidak mematuhi kaidah pembangunan. Dimana seharusnya aturan seperti Raperda dan izin Amdal diterbitkan lebih dahulu sebelum proyek dikerjakan. Namun yang terjadi di proyek reklamasi justru sebaliknya.

“Pokoknya maunya apa jalankan aturan belakangan. Ini kan hukum rimba namanya. Makanya kita ingatkan pak Jokowi jangan lanjutkan kebijakan seperti itu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: