Jakarta, Aktual.co — Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaskan bahwa, Tim Independen yang dibentuk untuk menyelesaikan kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, jangan sampai melampaui kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menilai, Presiden sejatinya perlu memanggil dua lembaga tersebut, termasuk dua tersangka, Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto dan calon Kapolri, Budi Gunawan.
“Dua-duanya dipanggil dulu (KPK dan Polri). Apapun Presiden yang menentukan,” ujar Bonyamin ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (28/1).
Menurut Bonyamin, Jokowi harus segera menggelar pertemuan antara KPK dan Polri. Hal itu agar publik bisa tahu bahwa Tim independen tidak bisa menggiring keputusan Presiden.
Diketahui, tim bentukan Presiden itu telah mengajukan lima butir rekomendasi. Salah satu poinnya adalah Presiden harus memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka.
Berikut lima butir rekomendasi Tim Independen kepada Presiden:
1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik KPK maupun Polri.
2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbngkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.
4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.
5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantsan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby