Dari kiri ke kanan, Calon Bupati Waropen, Yesaya Buiney, Pengamat Pilkada, Said Salahudin, JPRR Masykurudin Hafid menjadi pembicara dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (1/8/2016). Diskusi tersebut membedah kecurangan Pilkada di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, dengan tema “Dibalik Peraturan MK No 5/2015 Tentang Batas Selisih Suara”. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Tiga pasal revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3), yaitu Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245, secara substantif sebetulnya tidak ada yang berubah, kata pengamat.

“Tiga pasal revisi undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3), yaitu Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245 yang menuai sorotan publik penting diteliti agar masyarakat dapat memahami persoalan secara lebih jernih dan tidak gegabah dalam merespons isu tersebut,” ujar Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Rabu (14/2).

Pertama, lanjut Said, terkait revisi Pasal 73. Pasal ini sebelumnya terdiri dari 5 (lima) ayat dan setelah direvisi jumlahnya bertambah menjadi 7 (tujuh) ayat. Jika diperinci, revisi itu meliputi pengubahan bunyi dua ayat, yaitu ayat (5) dan ayat (6), serta penambahan satu ayat baru, yaitu ayat (7).

“Kalau kita periksa secara lebih teliti revisi atas Pasal 73 ini, secara substantif sebetulnya tidak ada yang berubah,” kata dia.

Substansinya tetap sama dengan bunyi norma sebelum ayat ini direvisi. Yang baru muncul dari revisi hanyalah terkait adanya penegasan atas ketentuan yang belum jelas pengaturannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid