Jakarta, Aktual.com – Menteri BUMN Rini Soemarno sembrono dan bisa merusak jalan menuju Tri Sakti dan Nawacita. Hal itu menanggapi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Telecommunication Limited (SingTel) membentuk perusahaan patungan untuk menggarap e-goverment.
Perusahaan patungan dengan komposisi saham 60 persen dan 40 persen berada di kawasan Jurong, Singapura.
“Kerjasama Telkom dengan SingTel patut untuk diwaspadai dan jika perlu dikoreksi kembali,” kata Agus Priyanto dari Lingkar Studi Perjuangan dalam pesan pendeknya kepada Aktual.com, Selasa (16/6).
Agus melihat kerjasama itu memiliki potensi bahaya bagi pelayanan publik negara terhadap rakyatnya. Apalagi ini berkaitan dengan rencana penerapan kebijakan e-goverment yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan dalam negeri. (Baca: Pusat Data di Singapura, Rini Soemarno Tabrak Aturan Ini)
Dia menjelaskan, penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) dengan CC (clouds computing/ komputasi awan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 17 tentang penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana serta mitigasi atas rencana keberlangsungan penyelenggaraan PSE.
“Dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) pasal 3, mewajibkan PSE untuk menempatkan pusat data di wilayah Indonesia,” demikian Agus.
Artikel ini ditulis oleh: