“Yang kena hanya individu, bisa ketua umum, sekjennya atau yang lain,” kata Ray.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah menjadi UU 2/2011 tentang Partai Politik, sumber keuangan parpol sendiri berasal dari iuran anggota; sumbangan perseorangan dan badan usaha; serta bantuan keuangan negara.

UU Parpol memang tidak secara jelas mengatur sanksi kepada partai politik yang terbukti menerima dana hasil korupsi ataupun pelanggaran tindak pidana yang lain.

“”Nah sanksi ke parpol belum ada, meskipun ada pemberian sanksi ke korporasi. Tapi korporasi kan bukan partai politik,” imbuh Ray.

“Jadi inilah ke depannya yang perlu dipikirkan, apa partai politik bisa dinonaktifkan dalam kurun waktu terrtentu atau dibubarkan karena melakukan tindakan kejahatan yang serius,” tutupnya seraya berharap.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid