Jakarta, Aktual.com – Tim Satgassus harusnya melaksanakan penetapan (pengadilan) sesuai perintah, bukan menggeledah PT Victoria Securities Indonesia dengan alasan penyidikan.

Demikian disampaikan Jack Yanda Zaihifni Ishak Ph.D, pengamat kebijakan publik dan hukum, kepada wartawan, Kamis (20/8).

“Kita sayangkan kejaksaan bisa salah menerapkan putusan Pengadilan, harusnya nggak boleh. Yang kita pertanyakan kenapa bisa tidak sesuai perintah Pengadilan,” kata dia.

Dia menyayangkan pernyataan pihak Kejagung yang mengatakan dalam kasus penggeledahan PT Victoria Securities Indonesia itu yakni satu sisi melaksanakan tugas peradilan dan satu sisi menyatakan penyidikan. Kata dia, ini dua hal berbeda, ini perdebatan yang mesti dijelaskan.

“Kalau Satgassus Kejaksaan Agung menyatakan saya masuk berdasarkan penyidikan itu salah, karena saya lihat framenya ada penetapan pengadilan,” tutupnya.

Seperti dijelaskan sebelumnya, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria Securities Indonesia didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi. Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.

Namun ditegaskan, PT Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) berbadan hukum yang berbeda yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.

Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kesalahan yang dilakukan Kejagung terungkap. Pada surat itu, Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Kemudian yang kedua, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan Kejagung, malah menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City.

Seperti yang tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Ijin Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjualan tiga hak tagih (cassie) oleh BPPN.

Artikel ini ditulis oleh: