Gubernur Sulawesi Utara yang juga Bendara Umum PDIP Olly Dondokambey hadir untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). Dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tersebut JPU KPK menghadirkan 10 saksi diantaranya Olly Dondokambey selaku mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. AKTUAL/Muzir

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Andalas, Feri Amsari mengomentari sejumlah politisi asal PDI-P yang diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP. Ia menduga ada faktor kesengajaan, sehingga tak kunjung mengembalikan uang negara yang diterimanya.

“Mungkin saja mereka tidak mau mengembalikan itu karena takut ada semacam pengakuan terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ucap Feri ketika dihubungi Aktual.com dari Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Feri, sepanjang masih dugaan, sah-sah saja jika keempat politisi ini melakukan pembelaan diri. KPK pun disebutnya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa mereka jika proses hukum sedang berlangsung.

“Nah yang saya khawatirkan adalah mereka menerima tapi kemudian tidak mau mengembalikan dengan alasan supaya tidak dianggap mengakui (melakukan tindak pidana korupsi),” jelasnya.

Terlebih, lanjut Feri, mengembalikan uang korupsi tidak membuat proses hukum terkait e-KTP terhenti begitu saja. Ia menambahkan, jika terbukti melakukan korupsi, paling banter para pelaku hanya akan diringankan hukumannya karena sudah mengembalikan uang haram tersebut.

“Tentu saja ini (tidak mengembalikan uang) akan memperberat hukuman mereka di kemudian hari kalau KPK menemukan bukti,” tegas Feri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencurigai banyak kader partai politik menerima uang korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan sugiharto ada empat empat kader PDI-P yang disebut menerima uang haram tersebut. Mereka adalah Arif Wibowo, Yasonna Hamonangan Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Dalam dakwaan Arif diduga menerima 108.000 dollar Amerika Serikat, Olly senilai 1,2 juta dollar AS, Ganjar senilai 520 ribu dollar AS, dan Yasonna sebesar 84 ribu dollar AS.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan sejauh ini pihaknya belum menerima lagi pengembalian uang terkait kasus e-KTP di proses penyidikan.

“Belum ada pengembalian yang baru ‎di (saat proses penyidikan) kasus e-KTP. Namun sejauh ini sudah dibuka di persidangan,” kata Febri di Jakarta, Senin (4/12).

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan