“Hak angket ini kan hak DPR untuk melakukan penyelidikan, bukan perorangan tetapi DPR secara institusi. Sehingga ada syarat- syarat yang harus dipenuhi.”

“Yang pro dan kontra, masing- masing punya alasannya. Pro niatnya untuk perbaikan KPK, yang kontra melihat KPK yang sekarang sudah baik dan saya tidak melihat ada nya ketakutan terhadap KPK. Pro kontra karena melihat Apakah KPK sudah baik, atau perlu di perbaiki.” [Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu