Jakarta, Aktual.com — Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, mengatakan, keberadaan jabatan Wakil Panglima TNI perlu dianalisa berdasarkan UU No 3 Tahun 2002 dan UU 34/2004 tentang TNI.

“Saya juga kurang setuju dengan adanya Wakil Panglima TNI, bisa memungkinkan ada overlap tupoksi (tugas pokok dan fungsi),” kata Susaningtyas menanggapi rencana pemerintah yang akan mengubah struktur TNI, salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil Panglima TNI, di Jakarta, Minggu (12/6).

Lebih lanjut, kata dia, baik atau tidaknya struktur organisasi TNI saat ini sifatnya subjektif dan dinamis. Menurutnya, jika ada perubahan struktur organisasi TNI harus merujuk pada UU.

Selain itu, apabila perkembangan situasi negara dengan tingkat eskalasi ancamannya menuntut ada perubahan revisi UU harus pula dibahas legislasinya dengan DPR.

“Baik atau tidak itu sifatnya subjektif dan dinamis. Seharusnya, perekrutan disesuaikan dengan kebutuhan, kemudian aturan jenjang kepangkatan baik bagi perwira maupun bintara agar tepat guna dan memperhatikan jalur prestasi dan kedisiplinan mereka, sehingga Wanjakti (Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan) bukan berdasarkan suka atau tidak suka,subjektif,” paparnya.

Ia menambahkan, kedudukan perwira TNI yang tak mendapat posisi sesuai dengan jenjang kepangkatannya itu jangan dibiarkan mubazir. Oleh karena itu, harus diatur dengan melihat kebutuhan sesuai tingkat ancaman yang ada sekarang, dan tidak menumpuk di Jakarta saja.

Pemerintah kembali membahas perubahan peraturan pemerintah tentang struktur organisasi TNI. Hal itu ditandai dengan adanya pertemuan antara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (10/6), di Kantor Wapres, Jakarta.

Sebelumnya, rencana pemerintah akan segera mengubah struktur organisasi TNI sempat mencuat tahun lalu, salah satu yang ramai dibicarakan, yakni menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara