Jakarta, aktual.com – Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi turut menyoroti proyek pembangunan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Semarang Barat, Jawa Tengah, yang diduga proses tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu syarat penyimpangan.

Menurutnya, jika proses tender proyek SPAM di Semarang Barat itu cacat procedural, maka harus dibatalkan demi hukum.

“Saya tegaskan, kesalahan prosedur merupakan perilaku melawan hukum. Oleh karena itu harus dibatalkan ketika dalan prosesnya ada indikasi cacat procedural,” tegas Yusfitriadi di Jakarta, Rabu (10/11).

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) Aris Manji mensinyalir sejumlah penyimpangan persyaratan administrasi dalam proyek SPAM di Semarang Barat ini. Hal ini mengkonfirmasikan terjadinya kongkalikong di dalam proses penentuan pemenang proyek tersebut.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam proyek pemerintah bukan isapan jempol semata. Terbukti, beberapa pejabat pemerintah maupun Menteri menjadi pesakitan KPK.

“Jadi, bukan barang baru isu penyimpangan, kebocoran dan aroma perilaku koruptif dalam proyek pembangunan pemerintah itu terjadi. Kejadian terakhir misalnya pada OTT Bupati Musi Banyuasin Sulsel, kemudian pada Bupati Bojonegoro yang sekarang sedang diproses,” tutur Yusfitriadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin