Namun, dalam kasus-kasus hukum sebelumnya, konspiratif itu membuktikan adanya perilaku koruptif. Hanya BPK yang mempunyai kewenangan aktif, di mana BPK mempunyai kewenangan memeriksa ada laporan maupun tidak, karen sudah menjadi agenda tahunan. Adapun kepolisian dan KPK bersifat passif. Mereka, kata Yusfitriadi, akan memproses dugaan pelanggaran hukum ketika mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Oleh karena itu, dalam upaya memotong mata rantai perilaku koruptif tersebut, harus melihat sejak perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat baik secara personal maupun yang terlembaga harus konsisten mengawal dan tidak segan-segan melaporkan jika ada dugaan malproses, maladministrasi dan malpraktek lainnya.
Keaktifan masyarakat juga tidak akan berpengaruh, jika respon dari penegak hukum tidak optimal. Baik dalam merespon maupun dalam penegakan hukumnya.
Yusfitriadi pun menegaskan salah satu bagian dari proses yang mengarah kepada perilaku koruptif adalah proses dan prosesur yang salah.
Karena, urusan tender dalam aktifitas program pemerintah secara hukum sudah jelas dan secara empiris sudah bukan hal baru, maka kesalahan proses dan prosedur yakinlah merupakan unsur kesengajaan untuk motif lain.
“Jadi, batalkan proyek SPAM ini,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin