Pekanbaru, Aktual.com – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, DR. Erdianto mengatakan, narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh BNN dan Polri saja, tetapi diperlukan ketegasan semua lapisan masyarakat untuk benar-benar serius memerangi narkoba.
“Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat serta tokoh agama harus bersinergi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” kata Erdianto di Pekanbarui, Rabu (28/2).
Pendapat demikian disampaikannya berkaitan upaya penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu di perairan Kepri, membuat semua pihak harus waspada karena banyak sabu yang sudah lolos memasuki wilayah Indonesia. Upaya menangani narkoba harus lebih dipertegas termasuk pelaksanaan hukuman mati bagi para pengedar narkoba.
Apalagi disinyalir masih banyak pengedar narkoba yang menjalankan bisnisnya dibalik penjara, sehingga kewaspadaan semua pihak diperlukan atas dugaan masih mengalir masuknya narkoba di wilayah Indonesia terutama melalui pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara.
Menurut Erdianto, kejahatan narkotika tunduk pada hukum pasar ada pembeli dan ada penjual dan kalau ingin mematikan bisnis narkotika harus dimulai dari pembeli. Jika tidak ada yang membeli maka penjual tidak akan memperoleh keuntungan.
Selain itu, masyarakat harus diarahkan pada sikap anti narkotika dan penanaman sikap anti narkotika harus dimulai dari keluarga. Sebab pemberantasan hukum pidana dengan menggunakan sarana penal tidak akan berhasil jika sarana non penalnya tidak dilakukan secara optimal.
“Penggunaan sarana non penal jauh lebih efektif daripada penggunaan sarana penal yaitu dengan cara meniadakan sumber masalah dari kejahatan itu,” katanya.
Dewasa ini, katanya, penggunaan narkotika sudah merambah ke desa-desa dengan pengguna yang mungkin lebih banyak daripada di kota. Jadi masalah narkotika bukan saja masalah di kota-kota besar tetapi juga masalah di pedesaan.
Oleh karena itu, masyarakat juga harus didorong untuk menjadi pelapor yang baik terhadap penyalahgunaan narkotika, jika perlu diberi penghargaan oleh negara serta dilindungi keamanan mereka sebagai pelapor.
“Meskipun sudah ada undang-undang perlindungan saksi dan korban, namun di dalam praktek perlindungan tersebut belum optimal sehingga masyarakat masih takut untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,”katanya.
Bagian penting lainnya, dalam memerangi narkoba adalah pengawasan juga harus diperketat di pintu-pintu masuk perbatasan Indonesia. Jika perlu dilakukan pemasangan CCTV di setiap pos penjagaan perbatasan serta pelabuhan pelabuhan tikus dilakukan pengawasan secara ketat oleh masyarakat, jika perlu melibatkan TNI yang berdinas di perbatasan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: