Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus

Jakarta, aktual.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mensinyalir adanya agenda terselubung (hidden agenda) dibalik revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diduga kuat, revisi ini dibuat untuk mengamankan kepentingan perubahan ketentuan soal lamanya masa jabatan Ketua BPK, Agung Firman Sampurno yang telah menjabat dua kali.

Lucius menilai, tidak ada sesuatu yang dianggap krusial untuk penguatan kelembagaan BPK yang muncul di ruang publik sebagai alasan yang bisa membenarkan rencana revisi ini.

“Ini benar-benar sebuah mimpi buruk jika revisi UU BPK dilakukan cepat, sementara tindaklanjut surat pemberhentian Agung Firman Sampurno dan Isma Yatun tidak diproses cepat,” kritik Lusius di Jakarta, Senin (15/11).

Selain perpanjangan masa jabatan Agung Firman Sampurno sampai 2024, revisi UU BPK juga menambah kewenangan BPK melakukan penyidikan.

Secara substansi ujar Lusius, revisi UU BPK tidak urgent. Untuk itu, dirinya meminta DPR segera menindaklanjuti surat pemberhentian dengan hormat dua anggota BPK ini. Apalagi, surat Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI pada 18 Oktober 2021 dengan No: 159A/S/I/10/2021.

“Jika tindaklanjut surat itu tidak segera dipastikan dan disaat yang bersamaan ada upaya untuk melakukan revisi UU BPK secara cepat, maka itu akan mengonfirmasi bahwa revisi UU BPK yang direncanakan mendadak memang dibuat untuk kepentingan perubahan ketentuan soal lamanya masa jabatan anggota BPK,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin