Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun. “Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK. Selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu,” katanya.
Menurut Lusius, Agung Firman Sampurno tidak perlu lagi mempertahankan kursinya di BPK.
Sebab, berdasarkan Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dengan demikian, sesuai ketentuan UU BPK, maka Agung Firman Sampurno seharusnya tidak diproses untuk dilakukan pemilihan lagi oleh komisi XI DPR. Alasannya, Agung Firman Sampurno sudah 2 kali menjadi pejabat BPK.
“Jadi, dia sudah tidak bisa dipilih kembali,” tegasnya.
Adapun Isma Yatun baru menjabat 1 periode.
Artinya, masih ada peluang untuk menjabat lagi.
Sejak awal, Lusius menduga, revisi UU BPK ini terkesan dipaksakan demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu. Hal ini terlihat saat revisi UU BPK ini mendadak diputuskan kembali masuk daftar RUU Prioritas 2021 di Masa Sidang-I Tahun Sidang 2021-2022 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin