KPK Sita 13 Tas Berisi Dokumen dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
KPK Sita 13 Tas Berisi Dokumen dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum dari Universitas Nasional Jakarta Dr Ismail Rumadan menyebutkan, banyaknya rumah dinas TNI AD yang masih ditempati para pensiunan karena lemahnya kesadaran.

“Harusnya begitu pensiun, mereka harus keluar dari rumah milik negara tersebut,” ujar Dr Ismail Rumadan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7).

Pada dasarnya, kata Ismail, ada aturan terkait peruntukan rumah dinas berdasarkan permenhan No 39 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan rumah negara di lingkungan kementerian pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Bahkan jika mereka yang telah pensiun tidak mau meninggalkan rumah dinas yang ditempatnya, kata Ismail, maka bisa untuk dilakukan tindakan paksa agar mereka keluar dari rumah dinas. Karena rumah itu bukan hak milik para pensiunan. Sehingga harus keluar dari rumah dinas ketika sudah tidak aktif sebagai tentara.

“Namun terkadang aturan itu tidak bisa dilakukan karena faktor keberanian dari petugas juga. Mungkin petugas itu segan untuk menindak. Apalagi pensiunan itu adalah para petinggi TNI sebelumnya,” jelas dia.

Ismail mengungkapkan, biasanya pengawasan dan penindakan seperti inspektorat di lembaga internal hanya berlaku bagi prajurit TNI dengan pangkat bawah. Sementara untuk petingginya tidak akan tersentuh. Dengan demikian maka hal ini adalah terkait ketegasan penerapan aturan hukum dan soal kepatuhan para petinggi TNI terhadap aturan hukum yang berlaku.

Terkait khusus Angkatan Darat, sambung Ismail, maka menjadi tanggung jawab Kepala Staf TNI AD untuk membersihkan rumah dinas dari pensiunan yang masih menempati. Namun tampaknya Kasad tidak bisa juga untuk menghadapi para petinggi TNI AD tersebut. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kasad Jenderal Andika Perkasa.

“Kemungkinan Kasad tidak punya keberanian untuk menindak mantan petinggi TNI AD yang sudah pensiun,” jelasnya.

Ismail pun menyarankan, siapapun orangnya mau prajurit atau petinggi TNI maka harus patuh terhadap semua aturan hukum yang berlaku. Karena aturan dibuat untuk memberikan rasa keadilan bagi siapapun. Terlebih lagi bagi petinggi TNI maka harus memberikan contoh dan tauladan bagi semua prajurit.

Jangan karena yang menyalah gunakan adalah para purnawirawan jenderal dan mantan petinggi TNI AD, maka tak bisa dilakukan pengosongan paksa. Itu sama saja, kata Ismail artinya aturan dan disiplin internal di TNI AD hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Apalagi saat ini masih banyak perwira, bintara dan prajurit yang membutuhkan rumah dinas untuk berteduh.

Kebutuhan para perwira, bintara dan prajurit aktif tersebut tidak bisa dipenuhi hanya dengan membangun rumah dinas baru, tapi juga harus disertai dengan penegakkan aturan dan disiplin bahwa rumah dinas hanya untuk mereka yang berdinas aktif.

Berdasarkan catatan, pensiunan yang masih menempati rumah dinas di antaranya yakni mantan Menhan dan KASAD, Jenderal Purn RR dan Wakil Kepala BIN dan mantan Pangdam Jaya, Letjen Purn TL Kedua pensiunan dari TNI AD tersebut diduga menguasai lebih dari satu kaveling di kompleks TNI AD Cijantung, Jakarta Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu