Jakarta, Aktual.co — Pengusaha Gulat Mendali Emas Manurung, menyebut Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun kerap menghubunginya terkait uang Rp 2,9 miliar. Uang itu ditunjukan untuk anggota DPR dan Menteri Kehutanan ketika itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, pemanggilan Zulkifli Hasan sangat diperlukan karena Ketua MPR tersebut berkali-kali disebut dalam sidang Gulat Mendali Emas Manurung.
Uchok menyebut, dengan adanya penyebutan nama itu juga bisa menjadi alat bukti untuk KPK dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau. Oleh karena itu KPK harus segera melakukan pendalaman atas kasus ini agar data-data tidak banyak yang hilang.
“KPK dalam hal ini, harus segera dong, jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi saksi dan terdakwa menyebut adanya keterlibatan yang bersangkutan (Zulkifli Hasan),” kata Uchok ketika dihubungi, Selasa (3/2).
Dia menyebut, cara yang ampuh untuk mendalami perkara yang saat ini tengah diusut oleh KPK itu harus memanggil politikus asal Partai Amanat Nasional itu. “Cara memperdalamnya dengan memanggil Zukifli Hasan segera. Sudah jelas ini. Jangan membiarkan Zulkifli Hasan bebas.
Sebelumnya dalam persidangan, Gulat Manurung mengaku kerap ditelepon oleh Annas. Dia ditelepon Annas untuk meminta uang, yang diketahui uang tersebut diperuntutkan untuk DPR dan Menteri Kehutanan ketika itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
“Pak Annas Maamun telepon saya berkali-kali meminta uang itu untuk DPR dan menteri,” kata Gulat‎ dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/1).
Namun demikian Gulat tidak menyebut siapa saja nama anggota DPR yang dimaksud itu. Tapi ketika soal menteri, Gulat menyebut menteri yang dimasud Zulkifli Hasan. Selain itu, Gulat menyebut uang itu diminta Annas dalam bentuk dollar.
“Cuma saya tidak tahu ‎dollar apa, ya kalau dollar ya dollar Amerika, cuma nggak sampai Rp 2,9 miliar.”
Namun terkait dengan penyebutan nama tersebut, Zulkifli sudah berkali-kali membantah menerima suap terkait kasus ini.
Selain itu, Gulat Manurung juga menyebut PT Duta Palma meminta dimasukkan dalam surat revisi alih fungsi hutan.
Gulat menyebut PT Duta Palma berjanji memberikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau Annas Maamun.”PT Duta Palma menjanjikan Rp 8 miliar untuk Pak Annas, tapi baru terealisasi Rp 3 miliar tanggal 18 (September).”
Saat dicecar kembali oleh hakim, Gulat mengaku mendapat uang sejumlah uang dari praktek tersebut. Gulat menerima uang Rp 100 juta dari Annas Maamun. “Rp 100 juta,” kata Gulat.
Hakim pun sempat marah dengan tindakan Gulat sebab dia merupakan Ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Menurut hakim, seharusnya Gulat membela kepentingan rakyat kecil.
Dalam kasus ini, Gulat diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby