Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM telah menyusun strategi menaikkan harga listrik melalui skema penyesuain tarif listrik. Tarif adjustment sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Menurut Salamudin Daeng, pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, berdasarkan peraturan tarif adjustment maka tarif listrik dapat dinaikkan setiap bulan. Penyesuaian didasarkan perubahan nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
“Akibatnya hari ini harga listrik naik ! Ini untuk yang kesekian kali kebijakan menteri ESDM Sudirman Said menghantam perekonomian nasional dan rakyat,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bagi sebagian elite, sudirman Said mungkin seorang pahlawan. Tindakannya yang membongkar rekaman pembicaraan “papa minta saham” kepada Freeport yang telah menelanjangi elite pemerintahan Jokowi dan DPR membuat nama menteri ini berkibar.
“Namun tidak bagi rakyat ! Sudirman Said adalah sosok anti rakyat dalam hal semua kebijakan yang dia buat. Salah satunya adalah kenaikan tarif listrik yang harus ditanggung oleh rakyat setiap bulan,” demikian Salamudin.
Perlu diketahui, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik Desember 2015 untuk golongan tarif adjustment, Termasuk untuk golongan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA, yang mengalami kenaikan tarif listrik 11%.
Artikel ini ditulis oleh: