Medan, Aktual.co — Pengamat Sosial Politik USU, Agus Suriadi mengatakan bahwa larangan pesta mewah terkait  Surat Edaran Menpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana, perlu ditinjau ulang.
“Ya artinya menteri sebaiknya memikirkan bagaimana mencari format pelayanan birokrasi yang baik. Dan melakukan berbagai terobosan reformasi birokrasi yang menjadi masalah bangsa, daripada mengurusi pesta yang menjadi domain hak orang,” ujar Agus kepada Aktual.co di Medan, Jumat (28/11).
Pesta mewah yang berlebihan memang tidak etis, namun patut dicatat, melaksanakan pesta dan hajatan adalah privasi setiap orang. Di beberapa daerah pesta yang dilaksanakan secara adat menelan biaya yang tidak sedikit.
“Di beberapa daerah, pesta adat juga merupakan pesta yang biayanya nya luar biasa. Dan apakah ini juga harus dilarang? Yang terpenting esensi pesta itu sendiri dan sumber dana yang digunakan,” kata dia.
Larangan bukanlah sesuatu yang prinsipil karena harus dilihat esensi pesta dan hajatan itu sendiri.
Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, mengeluarkan kebijakkan yang melarang  para pejabat negara menggelar pesta mewah secara berlebihan. Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana dikeluarkan 20 November lalu. Ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pemimpinan kesekretariatan Lembaga Non Sktruktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia. 
Dalam setiap pesta, baik pernikahan maupun semacamnya, seorang pejabat negara hanya boleh mengundang 400 tamu undangan. “Hal ini untuk menindaklanjuti perintah presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan kesederhaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tulis Humas Kementrian PAN dan RB.

Artikel ini ditulis oleh: