Jakarta, Aktual.co —Pemerintah melalui Kementerian BUMN mendorong agar perusahaan minyak dan gas (migas) PT Pertamina (Persero) segera menerbitkan obligasi rupiah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Agar perusahaan plat merah itu dapat lebih transparan.
Menurut pengamat ekonomi dari Koalisi Anti Utang Dani Setiawan, sebagai perusahaan negara yang diatur UUD 1945, maka Pertamina sudah seharusnya terbuka dan transparan kepada rakyat. Tanpa perlu menggunakan pasar modal.
“Berdasarkan UUD 1945, BUMN itu juga milik rakyat, tanpa melalui BEI pun Pertamina memang seharusnya terbuka pada rakyat,” kata Dani dalam acara diskusi terbuka di Jakarta, Minggu (7/12).
Sementara itu, mantan Menteri Keuangan RI Fuad Bawazier menilai langkah  tersebut akan menjadi awal dari privatisasi Pertamina dan jelas melanggar UUD 1945.
“Pertamina yang penting jangan sampai diprivatisasi. Jangan sampai ini menjadi awal dari privatisasi untuk pertamina, ini semakin melanggar Pasal 33,” kata Fuad saat ditemui usai menghadiri pengajian bulanan PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (5/12) malam.
Menurutnya, harus ada jaminan tidak akan menjadi privatisasi jika Pertamina melakukan ‘listed’ di pasar modal. Meskipun tujuannya agar menjadi perusahaan yang transparan, tapi harus juga diperhatikan resikonya.
“Kalaupun Pertamina mau listing hutang, itu harus ada jaminan kalo ini bukan awal untuk memprivatisasi atau menswastakan Pertamina. Itu aja, karena hal tersebut semakin menyimpang terhadap pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: