Jakarta, Aktual.co — Pengamat pajak, Darussalam mengungkapkan target penerimaan pajak pada tahun 2008 dapat tercapai pada level 27 persen karena ditopang oleh sunset policy (penghapusan sanksi). Sunset policy yang dilakukan pada tahun tersebut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp7 triliun.

“Dengan menambah wajib pajak sekitar 5.000. Artinya, sunset policy jilid I bisa dianggap sebagai cerita sukses mungkin bisa memberikan kebijakan-kebijakan yang sama karena cerita suksesnya itu,” ujar Darussalam di DPR RI Jakarta, Kamis (9/4).

Lebih lanjut dikatakan dia, tujuan sunset policy dan tax amnesty yaitu mendorong kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang serta menarik aset dan penghasilan yang ditanamkan tax heaven agar bisa kembali lagi ke Indonesia.

“Konteksnya adalah kepatuhan wajib pajak untuk jangka panjang lebih patuh lagi. Terlepas dari sektor appaun kebijakan ini, kebijakan memang bagaimana untuk meningkatkan keringanan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka