Jakarta, Aktual.co — Wacana penerapan tax amnesty hingga kini masih mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, untuk menerapkan tax amnesty diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Berani tidak Indonesia keluarkan Perppu,” ujar Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH), Rony Bako di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (2/12).
Lebih lanjut dikatakan dia, tax amnesty nantinya diharapkan dapat menyadarkan sesorang untuk membayar pajak, terutama bagi para pengemplang pajak. Namun, hal ini masih menuai pro dan kontra.
“Tax amnesty bukan hanya untuk orang yang ngga jujur saja, yang disangka jujur terkadang ngga jujur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tax amnesty salah satu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang dipolakan untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu.
Tujuan tax amnesty ialah memberikan tambahan penerimaan negara dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh. Sehingga nantinya dapat mendorong meningkatnya jumlah kepatuhan wajib pajak dimasa mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka













