Jakarta, Aktual.com – Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Berly Martawardaya mengatakan bahwa isu mengenai beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anak perusahaan PT Pertamina, yakni PT Pertagas, tidak relevan untuk dijadikan sebagai alasan menunda-nunda kebijakan holding migas.
Untuk diketahui ungkapnya, sebaliknya pada tahun 2015, BPK juga pernah mendapatkan temuan pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN), sehingga temuan BPK merupakan hal yang lumrah dan mesti diperbaiki.
Sekedar mengingatkan bahwa holding migas adalah penyertaan atau pemindahan saham negara di PT PGN kepada PT Pertamina (Persero), sehingga banyak yang berpendapat bahwa temuan-temuan BPK tersebut sebagai faktor negatif jika kedua perusahaan atau jika PGN dimasukkan menjadi anak perusahaan Pertamina.
“Holding migas perlu segera diwujudkan, jangan ditunda-tunda lagi. Setelah digabung maka PGN dan Pertagas akan sama-sama diperbaiki dan diperkuat,” kata Berly Martawardaya kepada Aktual.com, ditulis Jumat (8/12).
Sebagai catatan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017, BPK potensi kerugian Pertagas bersumber dari tidak optimalnya bisnis niaga dan transportasi gas perusaaan di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur dalam periode 2014 hingga semester I 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid