“Pada kegiatan niaga gas, Pertagas menanggung kehilangan pendapatan senilai USD 16,57 juta dan timbulnya piutang macet senilai USD 11,86 juta akibat penyusunan nominasi, skema niaga, dan operasi pemanfaatan gas Pondok Tengah yang tidak mempertimbangkan kondisi operasi, serta pengalihan alokasi gas untuk kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) kepada PT Mutiara Energy (PT ME),” tulis Ketua BPK, Moermahadi Soerja dalam IHPS I 2017.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid