Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik calon tunggal Kapolri, Budi Gunawan (BG), sama saja dengan merendahkan kapabilitas DPR, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang mencalonkan.
“BG telah lulus dari uji kelayakan Kompolnas dan DPR. Tidak perlu menghormati siapa-siapa. Itu hak Prerogratif Presiden,” tegas Pengamat Hukum, Machtiar Siwa kepada Aktual.co, Rabu (28/1).
Menurut Machtiar, jika BG benar-benar tidak dilantik, itu juga sama saja dengan menghancurkan kewibawaan Presiden. 
“Presiden harus komitmen dengan pernyataanya. Kan Presiden juga yang mengusulkan nama BG. Pelantikan harus tetap dilaksanakan,” pungkasnya.
Diketahui, penetapan BG sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Jokowi menunda pelantikannya. Padahal BG sudah lolos ‘fit and proper test’ yang dilakukan oleh Kompolnas dan DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby