“Ketentuan itu, tidak berlaku untuk tindak pidana khusus, korupsi masuk kategori tindak pidana khusus dilabeli ekstra ordinary crime,” sebut dia.
Oleh karena itu, Refly menegaskan tidak ada alasan bagi ketua DPR RI untuk mangkir dari pemanggilan KPK dalam konteks penengakam hukum yang bersifat extra ordinary crime tersebut.
“Apalgi KPK dalam menjalankan tugasnya berbekal UU khusus yang selama ini dipakai. Sebeljm ada UU MD3, UU KPK yang eksis sekarng ini atur kewenangan KPK termasuk panggil pejabat publik tanpa harus melalui birokrasi prijinan termsuk presiden,” pungkas dia.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid